
Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak wajib ganti alamat di STNK. Nantinya pihak Kepolisian akan menyesuaikan perubahan secara sistematis.
“Masyarakat yang saat ini tinggal di 22 jalan yang berubah (nama) tidak diwajibkan mengganti STNK kendaraannya. Tetapi data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan nantinya,” katanya Senin (27/6/2022) seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
Nantinya perubahan ganti alamat kendaraan akan dilakukan pada tahun kelima ketika pemilik melakukan pembaruan STNK. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap terhadap 22 nama jalan yang sempat jadi polemik.

Masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak wajib ganti alamat di STNK. (Foto: Wuling.id)
“Nanti itu akan kita ubah datanya atau ganti alamat setelah tahun kelima ketika masa STNK kendaraan sudah habis. Nah, di situ baru akan kita lakukan penggantian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku seperti sekarang ini,” sambungnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai persoalan ini. Anies pun menyatakan akan mendukung seluruh kegiatan untuk menyesuaikan data kendaraan yang dilakukan oleh Korlantas.
“Secara prinsip, ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Pemprov DKI Jakarta sudah meresmikan nama jalan baru dengan menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan juga Indonesia,” beber Firman.
Lebih lanjut Anies pun menggelar pertemuan dengan menggandeng pihak Korlantas, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Gubernur menyatakan akan memudahkan masyarakat untuk mengelola seluruh administrasi penggantian alamat.
“Kami tadi bersama-sama membahas berbagai rencana reform untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi baik administrasi kendaraan bermotor, administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, dan administrasi pertanahan,” ujar Anies Baswedan dari sumber yang sama.
22 Jalan di DKI Jakarta yang Berubah Nama
Berikut daftar 22 nama jalan yang berganti menjadi nama pahlawan Betawi di Jakarta.

Jalan Mpok Nori. (Foto: kabarjakarta)
- Jl. Budaya menjadi Jl. Entong Gendut
- Jl. Bekasi Timur Raya menjadi Jl. Haji Darip
- Jl. Raya Bambu Apus menjadi Jl. Mpok Nori
- Jl. Raya Pondok Gede menjadi Jl. H. Bokir Bin Dji’un
- Jl. Buntu menjadi Jl. Raden Ismail
- Jl. BKT Sisi Barat menjadi Jl. Rama Ratu Jaya
- Jl. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jl. H. Roim Sa’ih
- Jl. Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jl. KH. Ahmad Suhaimi
- Jl. Srikaya menjadi Jl. Mahbub Djunaidi
- Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara menjadi Jl. KH. Guru Anin
- Jl. Warung Buncit Raya menjadi Jl. Hj. Tutty Alawiyah
- Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5 menjadi Jl. A. Hamid Arief
- Jl. Senen Raya menjadi Jl. H. Imam Sapi’ie
- Jl. SMP 76 menjadi Jl. Abdullah Ali
- Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara menjadi Jl. M. Mashabi
- Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan menjadi Jl. H. M. Shaleh Ishak
- Jl. Cikini VII menjadi Jl. Tino Sidin
- Jl. depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jl. Mualim Teko
- Jl. Lingkar Luar Barat menjadi Jl. Syekh Junaid Al Batawi
- Jl. Rawa Buaya menjadi Jl. Guru Ma’mun
- Jl. Kyai Mursalin (di Pulau Panggang)
- Jl. Habib Ali Bin Ahmad (di Pulau Panggang)
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Tipmobil123.com–Berita Otomotif Mobil Motor Terbaru Indonesia dan Internasional