
Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas mempercepat produksi berbagai jenis Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Terutama setelah baru-baru ini Presiden Jokowi menetapkan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan instansi pemerintah pusat serta daerah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas mempercepat produksi berbagai jenis Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru BIcara Kementerian Perindustrian, Selasa (20/9/2022).
Di samping itu Kemenperin juga mendapat tugas memberikan dukungan teknis pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri supaya bisa memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk selanjutnya melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.
“Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” sambung Febri.
Tugas yang tak kalah penting ialah melakukan sosialisasi termasuk bimbingan teknis kepada pelaku usaha industri kendaraan bermotor listrik dan pendukungnya mengenai kemudahan serta percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.
Disusul langkah selanjutnya yakni memberi sosialisasi kepada kementerian atau lembaga mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik.
Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan.
Tugas Kemenperin Percepat Kendaraan Listrik Sesuai dengan Peta Jalan
Dijelaskan bahwa tugas-tugas tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengambangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menetapkan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas sebagai wujud komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
Ketentuan ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Tipmobil123.com–Berita Otomotif Mobil Motor Terbaru Indonesia dan Internasional