
Jakarta — Kewajiban beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan subsidi seperti Pertalite maupun solar lewat aplikasi MyPertamina sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2022.
Adapun beberapa kendaraan dan konsumen yang berhak mendapatkannya.
Berdasarkan situs web resmi MyPertamina, tidak semua kendaraan serta konsumen berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini.
Isi Konten
- Kendaraan yang Berhak Dapat Solar Subsidi
- Kendaraan Darat
- Kendaraan Air
- Usaha Pertanian
- Usaha Perikanan
- Usaha Mikro
- Layanan Umum/Pemerintah
Kendaraan yang Berhak Dapat Solar Subsidi

Ada beberapa kendaraan atau konsumen yang berhak beli solar subsidi. (Foto: Ilustrasi)
Sesuai PP (Peraturan Presiden) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut ini daftar kendaraan yang berhak mendapat solar subsidi.
Kendaraan Darat
- Kendaraan pribadi.
- Kendaraan umum plat kuning.
- Kendaraan angkutan barang, kecuali yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
- Mobil layanan umum, mulai dari ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran.
Kendaraan Air
- Kendaraan air dengan motor tempel, ASDP, kendaraan laut dengan bendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.
Selain itu, ada pula konsumen-konsumen lain yang juga berhak mendapatkan solar subsidi.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah tidak lebih dari 2 ha dan rekomendasi SKPD.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi serta rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Mikro
- Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi serta rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan serta panti jompo untuk penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit tipe C dan D.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Tipmobil123.com–Berita Otomotif Mobil Motor Terbaru Indonesia dan Internasional