Daftar Kendaraan dan Konsumen yang Berhak Beli Solar Subsidi

Jakarta — Kewajiban beli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan subsidi seperti Pertalite maupun solar lewat aplikasi MyPertamina sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2022.

Adapun beberapa kendaraan dan konsumen yang berhak mendapatkannya.

Berdasarkan situs web resmi MyPertamina, tidak semua kendaraan serta konsumen berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini.

Isi Konten

  • Kendaraan yang Berhak Dapat Solar Subsidi
    • Kendaraan Darat
    • Kendaraan Air
    • Usaha Pertanian
    • Usaha Perikanan
    • Usaha Mikro
    • Layanan Umum/Pemerintah

Kendaraan yang Berhak Dapat Solar Subsidi

Pertalite

Ada beberapa kendaraan atau konsumen yang berhak beli solar subsidi. (Foto: Ilustrasi)

Sesuai PP (Peraturan Presiden) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut ini daftar kendaraan yang berhak mendapat solar subsidi.

Kendaraan Darat

  • Kendaraan pribadi.
  • Kendaraan umum plat kuning.
  • Kendaraan angkutan barang, kecuali yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
  • Mobil layanan umum, mulai dari ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran.

Kendaraan Air

  • Kendaraan air dengan motor tempel, ASDP, kendaraan laut dengan bendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.

Selain itu, ada pula konsumen-konsumen lain yang juga berhak mendapatkan solar subsidi.

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah tidak lebih dari 2 ha dan rekomendasi SKPD.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi serta rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi serta rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan serta panti jompo untuk penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C dan D.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Tipmobil123.comBerita Otomotif Mobil Motor Terbaru Indonesia dan Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *