Operasi Zebra 2022 Digelar, Polisi Tiadakan Razia Stasioner

Jakarta – Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra serentak tanggal di seluruh daerah Indonesia pada tanggal 3—16 Oktober 2022

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

operasi zebra

Operasi Zebra telah digelar di Indonesia. (Foto: Ilustrasi)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan pihaknya tidak akan melakukan razia yang menetap di suatu titik atau stasioner.

Namun, jika polisi menemukan ada yang melanggar lalu lintas, penindakan tetap akan dilakukan.

“Tidak kayak dulu, kita tidak melakukan operasi stasioner. Menghentikan, memeriksa itu nggak ada. Tapi, jika polisi yang jaga menemukan pelanggaran kasat mata, akan dilakukan penindakan,” ujar Latif sebagaimana Carmudi kutip dari situs web Korlantas Polri.

Penindakan, lanjut Latif, bukan berarti harus menilang, tapi juga bisa memberi peringatan.

“Tilang adalah langkah yang paling terakhir,” lanjut Latif.

Selain itu, Latif juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penilangan secara elektronik lewat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sementara itu, tilang manual hanya dilakukan di lokasi yang belum ada kamera tersebut.

“Tilang manual dilaksanakan di tempat-tempat tertentu saja. Tapi, kita tetap mengedepankan tilang elektronik,” jelas Latif.

Latif mengatakan ada sekitar 3.000 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP yang dikerahkan untuk melancarkan Operasi Zebra 2022.

Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2022

operasi zebra

Ada pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2022. (Foto: Istimewa)

Berikut ini 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama polisi dalam Operasi Zebra 2022.

  1. Berkendara melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudi tanpa sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standard.
  11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
  13. Kendaraan yang memasang rotator dan atau sirine di mana bukan peruntukannya, khususnya plat hitam.
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Tipmobil123.comBerita Otomotif Mobil Motor Terbaru Indonesia dan Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *